Di Tolitoli Sulawesi Tengah Sepenggal Kisah Getir Dialami Oleh BUnga 13 tahun, selama 15 tahun bunga yang saat itu merekah terkoyak habis oleh ulah bejat yaitu Kakeknya sendiri. dari pagi sampai sore Bunga disekap dalam gua sepi dan pengap dan saat malam tiba tak diperikan derita yang dialami Bunga, Sang Kakek Menumpahkan Hasrat Seksualnya disaat malam. dalam gubuk sempit bunga tak diperdaya disetubuhi oleh kakeknya. selama 15 tahun bunga terisolir oleh Kakeknya sendiri
Sampai Kakaknya sendiri pun tidak berani melapor karna takut disantet oleh kakeknya, Saat ini kondisi saat keadaan terpuruk dan juga tersakiti oleh kakeknya. Bunga Yang hanya bisa berbahasa bugis terus menangis. Kehadiran LPSK yang tadinya untuk Memfasilitasi memberikan bantuan pelayanan perlidungan menghindarkan dari ancaman jika berani memberikan kesaksikan di persidangan. pendekatan dilakukan secara personal agar tumbuh kepercayaan diri dan juga berdaya agar korban memiliki keberdayaan dan kesediaan. korban yang tadi hanya mau menggunakan bahasa bugis sekarang Mau Menggunakan bahasa indonesia
Adapun Juga Program Perlindungan Dari LPSK yaitu
1. Perlindungan Fisik
Pengamanan dan pengawalan,penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
2. Perlindungan Prosedural
Pendampingan, mendapat penerjemah, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 UU 13/2006
3. Perlindungan Hukum
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
4. Bantuan Medis, Psikologis, dan Psikososial
Bantuan Medis adalah bantuan yang diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik Korban, termasuk melakukan pengurusan dalam hal Korban meninggal dunia misalnya pengurusan jenazah hingga pemakaman.
Rehabilitasi Psikologis adalah bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada Korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Korban.
Rehabilitasi Psikososial adalah semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual Korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar, antara lain LPSK berupaya melakukan peningkatan kualitas hidup Korban dengan melakukan kerja sama dengan instansi terkait yang berwenang berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan.
5. Fasilitasi Restitusi dan Kompensasi
Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.
UNTUK MENONTON CERITA TENTANG BANTAL RESIK
Posting Komentar